Saat ini
sedang heboh di Indonesia tentang penipuan atau penculikan bahkan penghinaan
terhadap seseorang yang menggunakan fasilitas jejaring sosial. Lalu
apakah penipuan atau penculikan serta penghinaan ini disebut Cybercrime?
Mari kita baca definisi dari Cybercrime itu sendiri:
Cybercrime adalah kejahatan dimana
tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan
terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).
Tindakan
kriminal yang disebutkan sebelumnya BISA dilakukan atau terjadi pada dunia
nyata, tidak harus lewat jejaring social, pelaku juga bisa menculik, menipu
bahkan menghina seseorang. Jadi selama tindakan kriminal tersebut bisa
dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime.
Lantas masuk masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber-Related Crime yaitu
kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber.
Contoh tindakan yang termasuk dalam
cybercrime :
- Merubah tampilan website orang lain.
- Membuat dan menyebarkan virus komputer.
- Menyebarkan atau menjual software secara ilegal melalui internet.
Jenis-jenis
CYBER CRIME
- Hacking adalah salah satu jenis cybercrime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system computer di jaringan computer/
- Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan kejahatan (hacker bertopi hitam).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer (cybercrime), dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dampak kerugian yang ditimbulkan.
- Hacking adalah salah satu jenis cybercrime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system computer di jaringan computer/
- Cracking adalah salah satu kejahatan internet untuk tujuan kejahatan (hacker bertopi hitam).
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik/computer (cybercrime), dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek, yaitu:
a. Ruang lingkup kejahatan.
b. Sifat kejahatan.
c. Pelaku kejahatan.
d. Jenis kejahatan
e. Dampak kerugian yang ditimbulkan.
Dari lima aspek tersebut, cyber crime dapat juga dikelompokkan menjadi:
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi dan software tersebut lewat teknologi computer. Contoh: pembajakan software legal.
b.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada
system computer suatu organisasi atau individu. Contoh: hacking.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di system
computer. Contoh: virus, Trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce
Attack, dll.
Dari pengelompokkan kejahatan dunia maya di atas
kita dapat mengetahui jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas,
yaitu:
A. Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
•
Unauthorized Access
merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
ajringan computer yang dimasukinya. Contoh: Probing dan port.
• Illegal Contents
• Illegal Contents
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh: penyebaran pornografi.
• Data Forgery
• Data Forgery
dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet.
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
• Cyberstalking
• Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegaitan mata-mata tehadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
• Cyberstalking
jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer.
Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang.
• Carding
• Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan internet.
• Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan Cracker adalah mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
• Hijacking : merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism : jika mengancam pemerintah atau warga Negara.
• Hacking dan Cracker
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan Cracker adalah mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya.
• Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
• Hijacking : merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh: Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
• Cyber Terorism : jika mengancam pemerintah atau warga Negara.
B. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal:
merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh: Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
• Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi yang digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup.
• Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Contoh: probingatau portscanning, yaitu suatu tindakan pengintaian terhadap system milik orang lain dengan mengumpilkan informasi sebanyak-banyaknya dari system yang diintai, termasuk system operasi yang digunakan, port-port yang ada baik yang terbuka maupun tertutup.
C. Berdasarkan sasaran kejahatan, yaitu:
• Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
• Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll.
• Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh: pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
• Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, dll.
• Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
D. Berdasarkan computer sebagai alat,yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
E. Berdasarkan computer sebagai sasarannya adalah akses illegal (mengelabui control akses), malware dan serangan DoS.
F. Berdasarkan computer sebagai tempatnya, yaitu penipuan identitas.
G. Berdasarkan kejahatan tradisional dengan computer sebagai alatnya, yaitu pornografi anak dan judi online.
Sumber :
http://materikuliahti.com/komputer-masyarakat/pengelompokan-cyber-crime.html#more-659
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/
yang telah mendapatkan perubahan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.jaringankomputer.org/cyber-crime-adalah-jenis-tindak-kejahatan-internet/
yang telah mendapatkan perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar