Dinilai tak menggubris peringatan dan pembinaan yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jakarta Barat (BPLHD Jakbar) sejak setahun lalu, PT Sinar Jaya Perkasa produsen sandal jepit merek `Swallow` di Jl Raya Kamal, RT 06/02 Tegalalur, Kalideres, terpaksa berhadapan dengan kepolisian. Senin (2/2) siang, perusahaan yang memiliki 1.500 karyawan itu didatangi tim penyidik dari Polda Metro Jaya didampingi tim ahli lingkungan hidup BPLHD Jakbar. Petugas memeriksa cerobong asap yang menjadi sumber petaka bagi warga sekitar.
Masalah pencemaran udara yang ditimbulkan PT Sinar Jaya Perkasa mencuat ketika adanya protes dari warga RW 02, 07, 011, dan 015 Kelurahan Tegalalur yang merasa terganggu dengan bau menyengat dari asap pabrik perusahaan tersebut. Bau yang keluar dari cerobong pabrik menyesakan dan dapat tercium dari radius ratusan meter.
Pertengahan Februari 2008, sebanyak 520 warga menandatangani petisi agar perusahaan memperbaiki instalasi pembuangan udara. Karena petisi yang dijadikan bukti keberatan warga itu tidak juga ditanggapi, warga kemudian melaporkan masalah ini ke BPLHD Jakbar. Setahun berselang, perusahaan tersebut tak pernah melakukan perbaikan dan pencemaran udara dari asap pabrik tetap berlangsung. "Kita sudah mendesak agar memperbaiki cerobong asapnya, tapi dia (PT Sinar Jaya Perkasa-red) hanya mengumbar janji. Buktinya, hingga saat ini bau menyengat masih tercium," ungkap Eben Ezer Napitapulu, warga sekitar.
Eben melanjutkan, warga tidak menuntut perusahaan tersebut ditutup dengan pertimbangan banyaknya tenaga kerja yang diserap. "Warga hanya meminta perusahaan memperbaiki instalasi pembuangan udara. Karena menggangu kenyamanan dan berdampak pada kesehatan," katanya.
Unang, Ketua RW 02 Kelurahan Tegalalur berujar serupa. Bahkan dari akibat bau menyengat yang dikeluarkan cerobong asap pabrik, saat ini ada sejumlah warga yang mengeluh karena mengalami gangguan pernapasan. "Meski di luar rumah, tapi tetap merasa seperti di toilet," ujar Unang. Warga sangat berharap dari penyidikan yang dilakukan kepolisian akan mendapat titik terang dan perusahaan mau memperbaiki kesalahannya. "Kalau buktinya kuat dan harus ke meja hijau, itu lebih baik. Biar ada efek jera terhadap pabrik yang mencemari lingkungan," tandasnya.
Mengenai sanksi apa yang bakal diberikan, Kepala BPLHD Jakbar Yosiyono Anwar belum bisa memastikan. Ia mengungkapkan, sejak satu tahun lalu, PT Sinar Jaya Perkasa telah diperingati dan dibina agar memperbaiki cerobong asap dengan memberi filter. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut tidak pernah menggubris. Akhirnya, karena dampak pencemaran udara yang telah melawati ambang batas dan berdasarkan fakta-fakta yang didapat BPLHD Jakbar melimpahkan bukti-bukti kepada Polda untuk ditindaklanjuti.
"Perusahaan ini belum melaksanakan kaidah-kaidah lingkungan hidup. Misalnya, pengelolahan limbah cair, pembuangan udara, dan bahkan tidak memiliki Amdal," tutur Yosiyono kepada beritajakarta.com, Senin (2/2). Yosi mengatakan, secara menditail pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT Sinar Jaya Perkasa tidak dapat dirinci. Karena penyidikan kepolisian sedang berlangsung. "Saya belum bisa merinci pelanggarannya. Saat ini, kewenangan telah berada di kepolisian dan status hukum akan berlanjut ke meja hijau jika perusahaan itu terbukti melanggar," ungkapnya.
sumber : www.beritajakarta.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar